Tiga terdakwa yang merupakan pengurus (kini mantan) LPD Kedewatan, terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra selaku bendahara, I Wayan Mendrawan, M.Si., sebaga ketua dan I Made Daging Palguna (sekretaris), Kamis (15/8) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga terdakwa yang merupakan pengurus (kini mantan) LPD Kedewatan, terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra selaku bendahara, I Wayan Mendrawan, M.Si., sebaga ketua dan I Made Daging Palguna (sekretaris), Kamis (15/8) kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Silih berganti dan dalam berkas terpisah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, didampingi hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Nelson, membacakan vonis atas dugaan korupsi yang menyebabkan LPD Kedewatan rugi miliaran rupiah.

Dalam amat putusan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa jauh turun dari tuntutan JPU dari Kejari Gianyar. Bahkan majelis hakim juga berbeda pasal terkait perbuatan yang dilakukan para terdakwa dengan tuntutan JPU.

Atas vonis merosot itu, kuasa hukum para terdakwa tampak senyum sumringah. Pertama yang didudukan di kursi pesakitan adalah I Nyoman Ribek Adi Putra yang didampingi kuasa hukumnya Putu Angga Pratama Sukma, S.H., M.Н., dan I Gusti Lanang Agung Kesuma Jaya, S.H., M.H. Oleh majelis hakim terdakwa divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca juga:  Puri Ageng Keramas, Desa Adat Keramas Gelar “Palebon”

Yakni terdakwa dinilai melakukan korupsi secara berlanjut dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Sehingga terdakwa oleh hakim dihukum selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,4 miliar, dengan ketentuan apabila selama satu bulan setelah putus mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas vonis itu, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih menyatan pikir-pikit, walau vonis jauh turun dari tuntutan jaksa.

Kedua yang didudukan di kursi pesakitan adalah I Wayan Mendrawan, M.Si., vonis mantan kepala LPD ini juga jauh merosot dibandingkan tuntutan jaksa. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Terdakwa hanya dihukum selama setahun dan enam bulan. Terdakwa tanpa membayar uang pengganti.
Sedangkan terdakwa ketiga yakni I Made Daging Palguna dihukum dua tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta, dan membayar uang pengganti Rp 873 juta. Vonis turun ini membuat pada terdakwa terlihat sumringah.

Baca juga:  Dispar Badung Evaluasi Maraknya Wahana Wisata Baru

Sebelumnya, oleh JPU tiga orang mantan pengurus LPD Desa Adat Kedewatan, Gianyar, dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya dituntut berbeda sesuai dengan peranannya yang membuat LPD Kedewatan mengalami kerugian miliaran rupiah.

I Made Daging Palguna selalu mantan sekretaris LPD Kedewatan oleh JPU I Kadek Wahyudi Ardika dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp500.000.000., susider lima bulan. Daging juga dituntut membayar uang pengganti (UP) Rp2.128.949.983.

Ketua LPD, yakni terdakwa I Wayan Mendrawan, M.Si., dituntut sedikit lebih berat. Dia oleh JPU dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsider pidana kurungan lima bulan. Mendrawan juga membayar UP Rp1.255.949.983 jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan empat tahun penjara.

Sedangkan paling tinggi adalah bendahara LPD Kedewatan terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra. Oleh JPU Kadeh Wahyudi Ardika, terdakwa beralamat di Banjar Kedewatan, Kecamatan Ubud, tersebut dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.

Baca juga:  Di-OTT Pungli, Oknum PNS DLHK Denpasar Divonis Ringan

Pasal yang dipakai menjerat para terdakwa sama, yakni para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut sembilan tahun, terdakwa Ribek selain dituntut hukuman fisik selama sembilan tahun, juga dipidana denda Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Ribek juga dituntut bayar UP Rp 6.987.113.949 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Namun majelis hakim punya pendapat berbeda dengan tuntutan jaksa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN