Barang bukti sabu yang dikirimkan ke Lapas Kerobokan oleh Nur Yani. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tukang ojek online berinisial DI (27) asal Jakarta Barat diamankan petugas Lapas Kerobokan, Selasa (27/3). Pasalnya roti yang dia antar berisi paket sabu-sabu (SS) seberat 21 gram.

Terkait kasus tersebut, penyidik Polsek Kuta Utara memeriksa saksi-saksi. Saat dikonfirmasi, Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, Rabu (28/3) kemarin mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan DI terkait pengirim satu paket SS tersebut. Selain itu pihaknya juga memeriksa saksi lain yaitu petugas Lapas Kerobokan yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga:  Bade Permaisuri Raja Denpasar IX Setinggi 18 Meter

“Kami juga memeriksa napi yang dikirimi narkoba tersebut. Barang bukti itu ditemukan di dalam roti,” ungkapnya.

Informasi diperoleh, pada Selasa pukul 15.55 Wita, DI beralamat di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan ini, tiba di lapas beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kuta Utara. Setibanya di ruang pemeriksaan, barang yang dibawa DI diperiksa oleh dua petugas jaga, I Putu Naryana Adi Wisesa (27) dan Dewa Suteja (50).

Baca juga:  Upacara Kemerdekaan di Tabanan, Mulai di Hamparan Sawah hingga Tari Rejang Massal

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket SS yang disembunyikan di dalam roti. DI langsung diamankan dan dilakukan interogasi. DI mengaku barang itu dikirim wanita berinisial Ny beralamat tinggal di Jalan Tukad Petanu Gang Kiwi, Denpasar Selatan.

Oleh Ny, DI disuruh menyerahkan barang tersebut kepada seorang napi, ALT (38). Selanjutnya sipir melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Utara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *