Pelaku jambret, I Nengah Arianto status residivis ditahan di Polsek Kuta Utara usai jambret WNA. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus jambret terjadi di Jalan Beraban, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Rabu (14/8). Korbannya warga negara (WN) Belanda, Bente Van Akkeren (18), kehilangan HP senilai Rp 10,2 juta.

Pelakunya komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kediri, Tabanan, Mengwi dan Kerobokan, I Nengah Arianto (18) dan satunya lagi, Kadek Arta alias Subur masih buron. Saat ini Arianto yang berstatus residivis ini ditahan di Polsek Kuta Utara.

Baca juga:  WN Rusia Dijambret di Cemagi, Pelakunya Diringkus di Tabanan

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Jumat (16/8) menjelaskan kronologisnya, pada Rabu pukul 03.00 WITA, korban sedang menumpang ojek online di Jalan Kayu Aya, Kerobokan Kelod, menuju tempatnya menginap Jalan Bumbak Dauh, Kuta Utara. Sesampanya di Jalan Beraban, datang pelaku dan langsung menjambret HP yang dibawa korban.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Begini, Kondisi Hari Pertama Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai

Berdasarkan laporan tersebut, menurut Ipda Sukarma, Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap I Nengah Arianto asal Kintamani, Bangli.

Hasil interogasi, pelaku pernah ditangkap karena terlibat kasus jambret. Saat beraksi di TKP, pelaku bersama Kadek Arta. Tersangka Arianto berperan sebagai joki membonceng Arta. Selain di TKP, pelaku mengaku beraksi di wilayah Kediri, Tabanan sebanyak satu kali, Mengwi satu kali dan Jalan Raya Beraban, Kuta Utara, sebanyak tiga Kali.

Baca juga:  Kasus Tanah Negara, Mantan Hakim Minta Keadilan

“Terkait pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti HP dan sepeda motor,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN