DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggerebek tempat pembantaian anjing di belakang minimarket, Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar, Sabtu (17/8) pukul 01.45 WITA. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap AYM (25), PPN (28) dan BAA (26).
Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., Minggu (18/8) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan, HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya di TKP. HH mendatangi lokasi tersebut kemudian melihat SMO (28) dan menanyakan suara anjing tersebut.
SMO mengaku tidak tahu. HH lalu mencari sumber suara tersebut dan melihat para pelaku memukul anjing putih hingga akhirnya mati. “Tiga pelaku pembunuhan hewan (anjing) tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat,” ucap Kompol Laksmi.
Dari keterangan SMO, dalam kasus ini status saksi, awalnya ia ditelepon oleh tersangka BAA yang tinggal di Jalan Nangka Utara, Denpasar. BAA menanyakan di kosnya ada tempat membunuh anjing untuk dijadikan sate.
Saksi menjawab ada karena di belakang kosnya ada lahan kosong. Kemudian datang para pelaku bawa seekor anjing lokal putih. “Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut, saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp 400 ribu. (Kerta Negara/balipost)