Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, namun kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (18/8).

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”. “Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” kata dia.

Baca juga:  Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Pembunuhan Berencana

Ia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.

Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Baca juga:  Terima Informasi Penolakan Kremasi Pasien COVID-19, Dandim Turun Tangan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga:  Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN