Bupati Karangasem, I Gede Dana. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berupaya melakukan lobi ke pusat untuk mendapatkan formasi CPNS di Kabupaten Karangasem. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kekurangan ASN, pascabanyaknya ASN PNS yang sudah pensiun dan akan memasuki batas usia pensiun.

Usulan dari Pemkab Karangasem tersebut direspon oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan keluar dan diserahkannya Keputusan MenPAN RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga:  Terlibat Lakalantas, Pemuda Asal Tenganan Tewas

Dalam keputusan tersebut Pemkab Karangasem mendapatkan penetapan formasi pengadaan CPNS tahun 2024 sebanyak 172 formasi, dengan rincian sebanyak 34 untuk formasi Tenaga Kesehatan dan 138 untuk formasi Teknis. “Karena banyak PNS yang sudah pensiun dan akan memasuki batas usia pensiun, sehingga kami mengajukan formasi CPNS dan PPPK ke pusat. Dan astungkare di Tahun 2024 diawali dengan proses pengadaan CPNS dan kita mendapatkan sebanyak 172 formasi CPNS,” ucap Bupati Karangasem, I Gede Dana didampingi Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena di Amlapura, Senin (19/8).

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan ke Besakih Masih Normal

Gede Dana mengatakan, untuk tenaga Kesehatan nantinya dominan untuk pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dan dokter umum. Sedangkan untuk tenaga teknis untuk pemenuhan kebutuhan tenaga IT, Keuangan, Hukum, Perencanaan dan Auditor dengan disiplin ilmu di antaranya, Sarjana Teknik, Sarjana Akutansi, Sarjana Ekonomi, Sarjana Manajemen, Sarjana Ekonomi Pembangunan, dan dari disiplin ilmu lainnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, mengatakan, pada Formasi CPNS Tahun 2024 ini, baik instansi pemerintah pusat/daerah diberikan rentang waktu dari tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024 untuk menetapkan jadwal pengumuman. Sementara untuk jadwal pendaftaran dilaksanakan dengan rentang waktu 15 hari paling lambat hingga tanggal 6 September 2024 mendatang.

Baca juga:  Akibat Gempa, Pasien RSUD Karangasem di Rawat di Selasar

“Harapan Bapak Bupati formasi pengadaan PNS tahun ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, bahwa semua punya peluang yang sama. Untuk itu diharapkan warga masyarakat yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri dengan baik,” kata Komang Agus. (Adv/balipost)

BAGIKAN