Kompolotan pelaku curanmor berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Residivis kasus pencurian mobil di Malang, Jawa Timur, Muhammad Abidin (22) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Selasa (10/8). Tersangka Abidin dibekuk bersama Apriyanto (19) di Pasar Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Mereka ditangkap usai mencuri sepeda motor di proyek bangunan, Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara.

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, didampingi Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menjelaskan komplotan curanmor ini dibekuk pukul 02.00 WITA. Pelaku mencuri motor DK 4905 AEG milik Joko Wiranto (20).

Baca juga:  Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Meringankan Jerinx

Kronologisnya, menurut Ipda Sukarma, pada Senin (19/8) pukul 08.40 WITA saat korban sampai di proyek dan memarkir sepeda motornya di TKP. “Tapi kunci motor tidak dibawa oleh korban tapi ditaruh di dashboard. Padahal pihak kepolisian sering mengimbau dan mengingatkan supaya kunci kendaraannya dibawa, jangan ditaruh di dashboard apalagi masih nyantol,” tegas Ipda Sukarma.

Pukul 11.00 WITA saat korban hendak mengambil uang di sepeda motornya, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta Utara.

Menindaklanjuti laporan kasus tersebut, AKP Yusuf langsung memerintahkan Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Baca juga:  Kepala BIN Papua, Brigjen TNI IGP Dani Tewas dalam Kontak Tembak

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui para pelaku akan pulang ke Jawa Timur. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke Gilimanuk. Akhirnya para pelaku dibekuk di Pasar Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

“Kedua pelaku ini buruh proyek di TKP sehingga paham situasi di sana,” ungkapnya.

Saat diperiksa, tersangka Abidin mengaku pernah ditangkap di Malang, Jawa Timur terkait kasus pencurian mobil pada 2018.

Dalam kasus ini, Abidin berperan mengambil motor korban lalu didorong ke dekat jalan raya supaya tidak kentara. Sedangkan tersangka Apriyanto bertugas mengawasi situasi sekitar TKP.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Konten Bermuatan Judi Online

Pelaku mengakui telah merencanakan pencurian tersebut pada malam hari sebelum kejadian. Rencananya motor tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial Kz di Surabaya untuk dijual Rp 4 juta. Sedangkan pelaku akan diberikan upah masing-masing Rp 1 juta.

“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta Utara. Kembali kami imbau masyarakat supaya menjaga kendaraan dengan baik, parkir di tempat aman dan kuncinya dibawa untuk mencegah kasus pencurian,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *