Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane usai diadili di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus mayat dalam koper yang ditemukan di Jimbaran, Amrin Al Rasyid Pane (21), Selasa (20/8) menangis usai dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dia sebelumnya membunuh secara sadis wanita panggilan yang baru selesai disetubuhi kemudian memasukkan mayatnya ke koper dan dibuang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Putu Windari Suli, meminta pada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Baca juga:  Ortu Almarhum Brigadir Yosua Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis Terdakwa Anaknya

Atas tuntutan 12 tahun penjara tersebut, terdakwa diberikan kesempatan melakukan pembelaan.

Pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini diadili kasus pembunuhan wanita panggilan usai terdakwa menyetubuhi korban. Puncak kemarahan terdakwa manakala korban minta bayaran lebih, sementara terdakwa tidak cukup uang untuk membayar sesuai permintaan korban.

Korban dibunuh dan dimasukkan ke dalam koper. Terdakwa kemudian membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Nusa Dua. Setelah berkeliling selama satu jam, terdakwa membuang koper tersebut di bawah jembatan panjang Jimbaran. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Tak Terungkap Tabanan 2017, Dari Pembunuhan WN Jerman hingga Pembuangan Bayi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *