Pekerja yang tergabung dalam SPM APS Bandara Ngurah Rai melakukan mogok kerja pada Senin (19/8). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi mogok ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandri (SPM) Angkasa Pura Supports (APS) Denpasar dihentikan. Karyawan yang ikut dalam aksi tersebut sepakat tidak melanjutkan mogok kerja setelah menggelar rapat pengurus.

Ketua Umum SPM APS, Made Dodik Satriawan saat dikonfirmasi Rabu (21/8) tidak menampik perihal tersebut. Penghentian mogok kerja yang semula diagendakan selama tiga hari dihentikan pada Selasa (19/8) malam atau selama dua hari berlangsung.

“Betul kami menghetikan mogok kerja setelah rapat dengan pengurus. Sejak Selasa malam sudah tidak ada aksi lagi,” ungkapnya.

Baca juga:  Aci Keburan di Pura Hyang Api Tetap Berjalan, Ini Pengaturannya di Tengah Pandemi

Namun demikian, penghentian aksi mogok bukan lantaran pihak manajemen APS memenuhi aspirasi karyawan terkait penghapusan kata “project” pada perjanjian kerja dihapuskan. “Bukan karena aspirasi kami diterima, namun lebih kepada melihat kondisi karyawan dan operasional bandara, sehingga setelah rapat pengurus sepakat dihentikan,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus berjuang mewujudkan aspirasi karyawan. Seperti diketahui, perselisihan ini bermula dari keinginan para pekerja agar perusahaan menghapus kata “project” dari Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 1 Januari 2022 dengan nomor surat 01/RR/SPMAPS/VIII/2024. Kata “project” dalam SK tersebut dianggap mengindikasikan bahwa status pekerjaan bersifat sementara, padahal dalam UU Ketenagakerjaan hanya dikenal dua istilah hubungan kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca juga:  RSU Negara Rawat Pasien Pengawasan COVID-19

“Kami akan terus berproses untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi kami,” tegasnya seraya menyebutkan belum ada ruang negosiasi dari pihak APS.

Berdasarakan informasi, pihak SPM Angkasa Pura Support (APS) Denpasar telah bersurat kepada Branch Manager PT. Angkasa Pura Suport Kantor cabang Denpasar. Surat dengan nomor 05/SPMAPS/VIII/2024 tertuliskan perihal Pemberitahuan Pengakhiran Aksi Mogok Kerja. Aksi mogok kerja diakhiri pertanggal 21 Agustus 2024 pukul 06.00 WITA.

Baca juga:  Kabar Baik! Persentase Kesembuhan Pasien COVID-19 Nasional Capai 90 Persen

Anggota Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Support akan Kembali bekerja dan melakukan aktivitas mulai tanggal 21 Agustus 2024, shift pertama pukul 06.00 wita dan seterusnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN