Oktavianus Tarigan ditahan di Polsek Kuta terkait kasus jambret. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilik warung makan di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Jumalia (50) dijambret pada Jumat (16/8) malam. Korban kehilangan kalung emas senilai Rp 13 juta. Pelakunya, Oktavianus Tarigan (26) asal Sumatera Utara ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Selasa (20/8) menjelaskan, setelah dijambret korban langsung melapor ke Polsek Kuta. Peristiwa ini terjadi pukul 21.00 WITA.

Baca juga:  Singgung Keluarga Besar TNI AL, Polres Kudus Periksa Warga

Saat korban berada di TKP, datang pelaku mendekati korban. Dikira akan beli nasi, tapi pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai korban.

Selanjutnya pelaku langsung kabur naik sepeda motor.
“Anggota Unit Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban,” ucapnya.

Tim dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Berselang beberapa jam setelah kejadian, keberadaan pelaku terlacak di Jalan Legian, Kuta dan berhasil ditangkap.

Baca juga:  Sidang Ditemani Hotman Paris, Rektor Unud Akui Ada Titipan Mahasiswa dari Pejabat

Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Alasannya menjambret karena faktor ekonomi. Barang bukti yang diamankan satu buah kalung emas dan sepeda motor tanpa plat nopol. “Korban sampai trauma dengan kejadian tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *