Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menunjukkan barang bukti tiga paket berisi bahan baku untuk campuran pembuatan tembakau gorila seberat 2 kg yang berhasil digagalkan dalam upaya penyelundupan melalui Kantor Pos Renon. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada 22, 23 dan 26 Maret 2018 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 (tiga) buah paket berisi sediaan narkotika, di Kantor Pos Renon. Ketiga paket yang dikirim melalui barang kiriman Pos
tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba yang diungkap belum lama ini.

Kasus tersebut adalah produksi tembakau gorilla di Denpasar yang baru-baru ini berhasil diungkap. Sebelumnya, petugas curiga karena anjing pelacak K-9 menunjukkan respons positif terhadap paket-paket tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari pemeriksaan itu ditemukanlah bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan.

Baca juga:  Uji Formil Denny Indrayana Perlu Dikaji Secara Progresif

Bubuk ini kemudian diuji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika golongan I. Ketiga paket tersebut diketahui dikirim secara terpisah, bahkan salah satunya dikirim dari negara yang berbeda dari dua paket lainnya.

Ketiga paket tersebut antara lain paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (Paket I) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim, paket RT387108467HK (Paket II) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (Paket III) asal Belanda dengan nama pengirim Abby. “Ada tiga paket berisi narkotika yang kami lakukan penindakan. Ketiganya dikirim secara terpisah dan tanggal penindakannya pun berbeda,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono didampingi Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kamis (29/3).

Baca juga:  Majukan Ekraf Digital Bali, Start Up Bentuk Sekber

Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selanjutnya melakukan Control Delivery berdasarkan informasi pada paket barang. Namun ternyata alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan.

Selain itu, Adelia Apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket. Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan bahwa nomor kontak tersebut adalah milik KAP, tersangka atas kasus pemasukan sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk kemudian digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila.

Baca juga:  Jika PPKM akan Dilonggarkan, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Hal Ini

KAP ditangkap pada 20 Maret 2018 berkat kerjasama tim gabungan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai serta Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti dari ketiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti. “Barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Bali selaku pihak yang berwenang untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *