Ribuan ASN di Buleleng Deklarasi Netralitas Pilkada Serentak 2024. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng melaksanakan Apel Deklarasi Netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Apel dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, pada Kamis (22/8).

Usai memimpin pembacaan Ikrar Netralitas, Sekda Suyasa, menyampaikan, pesan terkait sikap menjaga netralitas kepada seluruh pegawai. Suyasa menekankan, bahwa tidak hanya pegawai ASN yang harus menjaga sikap netral. Namun juga pegawai Non-ASN. Kata dia, jangan sampai ada pegawai yang tidak bersikap netral dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 ini. “Semua pegawai maupun non pegawai ASN yang memiliki atau mendapatkan gaji pendapatan dari APBD itu masuk sebagai tenaga non ASN Yang wajib menjaga netralitas,” tegasnya.

Baca juga:  Pelanggaran Pasang APK, Dua Peserta Pemilu Buat Pernyataan

Dalam menghadapi Pilkada Serentak Nasional, Suyasa juga meminta semua pegawai berhati-hati. Terutama saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berlangsung 27 sampai 29 Agustus mendatang.

Seluruh pegawai diminta waspada untuk tidak datang ke kegiatan bernuansa politik. Pertemuan di ruang publik dalam agenda yang bernuansa politik. Kata Suyasa, hal itu tergolong tindakan tidak netral dalam Pilkada Serentak Nasional.”Nanti bisa disorot ataupun di rekam oleh orang-orang yang memang berseberangan. Ini yang perlu saya sampaikan supaya kita semua bisa menjaga diri dengan baik,” ujarnya.

Baca juga:  Parpol Harus Realistis Sikapi Aspirasi Publik

Selain itu, Suyasa juga mengingatkan pegawai untuk bijak dalam penggunaan media sosial. Jangan sampai ikut dalam berinteraksi apalagi membuat unggahan yang memakai kalimat atau narasi yang mengarah pada dukungan ke salah satu calon. Termasuk juga saat melakukan siaran langsung, dengan memakai atribut salah satu partai politik atau pasangan calon kepala daerah wakil kepala daerah.”Kemudian pakai baju paslon ini. Itu sudah parah. Jadi hati-hati sekali.” kata Suyasa.

Baca juga:  Kejakgung Tunda Proses Hukum Calon Pilkada Berkasus

Jika terbukti melanggar, para ASN dan non ASN akan mendapatkan hukuman serius. Jika sudah terdeteksi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan turun rekomendasi hukuman atau sanksi kepada pelaku tindakan tidak netral. “Kalau sudah dari Bawaslu menemukan dan dikirim ke kita, itu wajib kita lanjutkan. Saya harapkan teman-teman bisa menjaga diri dengan baik, jangan sampai jadi korban,”tandas Suyasa. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN