Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi berusaha menembus barikade polisi saat berunjuk rasa di Gerbang Pancasila Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak menjadi undang-undang (UU).

“Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU,” kata Awiek, sapaan karibnya, Kamis (22/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Untuk itu, Awiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada yang akan berlaku pada Pilkada 2024.

Baca juga:  Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Undang-Undang

“Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK,” ucapnya.

Awiek mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK tersebut.

Ia berharap kontestasi Pilkada 2024 yang merupakan pengalaman pilkada serentak kali pertama di Indonesia harus berjalan dengan lancar dan sukses.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Baca juga:  DPR Mulai Berlakukan WFH

Pada hari Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada untuk disetujui pada Pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada hari Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada hari Selasa (20/8) mengenai syarat pencalonan pada pilkada. (kmb/balipost)

Baca juga:  Nakes Badung Akui Potongan Insentif Sampai 40 Persen, Tapi Kejari Badung Gagal Bawa ke Pengadilan
BAGIKAN