MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, mengadakan upacara Melaspas Alit untuk Pelinggih Balai Tajuk dan Pepelik Parahyangan di Pura Muaya pada Senin (19/8). Upacara ini diselenggarakan bertepatan dengan Purnama Sasih Karo dan dipimpin oleh Ida Rsi Agung Dawan Pemecutan dari Griya Pasraman Dawan Pemecutan, Jimbaran.

Upacara Melaspas Alit ini menjadi simbol penting bagi warga Desa Adat Jimbaran untuk memohon keselamatan dan kesejahteraan setelah musibah yang menimpa Pura Muaya. Diharapkan, upacara ini juga menjadi momentum bagi seluruh warga untuk terus menjaga dan merawat tempat suci serta infrastruktur yang ada di wilayah mereka.

Baca juga:  Warung Kecil di Badung Diajak Melek Teknologi dan Dibantu Permodalan

Bendesa Adat Desa Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bale Pepelik dan Balai Tajuk di Pura Muaya mengalami kerusakan parah akibat musibah angin kencang yang terjadi saat Hari Raya Nyepi. Kejadian ini mengakibatkan robohnya kedua balai tersebut.

Lebih lanjut, Bendesa Adat Jimbaran menjelaskan bahwa ia bersama Prajuru Adat Jimbaran melaporkan insiden ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang kebetulan hadir pada acara Siat Yeh di Banjar Teba, Desa Adat Jimbaran saat Ngembak Geni.

Baca juga:  Desa Adat Duda Berlakukan Sanksi Denda Buang Sampah ke Tukad Sangsang

Pada kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa juga turut hadir dan menyerahkan secara simbolis bantuan dari BPBD Badung sebesar Rp. 320 juta kepada Bendesa Adat Desa Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga. Penyerahan bantuan ini disaksikan oleh para undangan dan krama pengempon yang hadir dalam upacara tersebut.

Sekda Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada BPBD Badung yang telah bergerak cepat dalam menanggapi kerusakan di Pura Muaya akibat musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan bergerak cepat dalam menangani bencana tak terduga seperti ini. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Putusan Mantan Ketua LPD Sunantaya Ditunda

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN