Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA. BALIPOST.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara pengangkatan Ketua MK Suhartoyo. Atas upaya hukum yang dilakukan, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menghadapinya.

“Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan [Anwar Usman], itu yang kita respons,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (28/8).

Fajar mengatakan, MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding. “Enggak. Kemarin enggak jadi banding, ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi,” katanya.

Baca juga:  Residivis Narkoba Diganjar Enam Tahun Penjara

MK sebelum membaca utuh salinan putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Jakarta, sempat menyatakan akan mengajukan banding. Kesepakatan bakal mengajukan banding itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu (14/8).

“Waktu itu ‘kan sebelum membaca putusan secara utuh. Salinan putusan, pertimbangan hukum [atau] ratio decindeni-nya belum kita baca utuh. Bahkan, kemudian, kita sudah mau melaksanakan putusan itu dengan melaksanakan perintah-perintah putusan PTUN itu, tapi kemudian perkembangan terakhir, penggugat (Anwar Usman) banding, ya, tentu itu harus kita ikuti mekanismenya,” ucap Fajar.

Baca juga:  Kasus Money Politic di Pedawa, Bawaslu Gagal Klarifikasi Terlapor

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum internal MK akan menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman.

Di sisi lain, dia juga memastikan tidak ada konflik yang terjadi di antara hakim konstitusi. “Enggak ada [konflik], semuanya jalan. Sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus,” tutur dia.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dirinya atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Periode 2023–2028.

Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024. Ia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon. “Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu.

Baca juga:  Dibandingkan 2019, MK Prediksi Jumlah PHPU Alami Kenaikan

Diketahui, PTUN Jakarta dalam amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal atau tidak sah.

Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *