Bawaslu- Bawaslu Kabupaten Gianyar mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) menemukan 777 Potensi Pemilih Ganda di Kabupaten Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar dalam proses pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menemukan 777 Potensi Pemilih Ganda di Kabupaten Gianyar. Menyikapi kondisi tersebut, Bawaslu Gianyar telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Gianyar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, Kamis (29/8), mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Gianyar melakukan pencermatan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menemukan 777 Potensi Pemilih Ganda di Kabupaten Gianyar yaitu dengan potensi Pemilih Ganda didalam 1 TPS, Pemilih Ganda Antar TPS, Pemilih Ganda Antar Desa dan Pemilih Ganda Antar Kecamatan.

Baca juga:  Dari Gempa Berpusat di Karangasem hingga Sejumlah Bangunan Pura di Kecamatan Tegallalang Alami Kerusakan

“Jadi hasil dari proses pencermatan atau screening yang kami (Bawaslu Gianyar) lakukan, kami menemukan sejumlah 777 Potensi Pemilih ganda yang terdiri dari Pemilih Ganda didalam 1 TPS, Pemilih Ganda Antar TPS, Pemilih Ganda Antar Desa dan Pemilih Ganda Antar Kecamatan,” ucap Reika.

Dijelaskannya, selain Potensi Pemilih Ganda yang ditemukan, Bawaslu Kabupaten Gianyar juga menemukan Pemilihan yang berusia di bawah 17 Tahun dan Pemilih yang berusia di atas 100 Tahun. Terkait permasalahan tersebut, Jajaran Pengawas akan melakukan verifikasi secara faktual untuk memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Gianyar.

Baca juga:  Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Naker Kontrak Dirancang Hanya 4 Kali Perpanjangan

Reika menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Gianyar telah melayangkan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Gianyar agar KPU Kabupaten Gianyar dapat pencermatan kembali dan apabila terbukti terdapat kesalahan/ketidaksesuaian agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami telah malayangkan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Gianyar agar dapat ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Gianyar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Reika. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *