DENPASAR, BALIPOST.com – Pilgub Bali 2018 memunculkan intrik dan saling serang antarpendukung, khususnya di media sosial. Salah satu isu yang muncul adalah kasus PD Parkir Denpasar yang menetapkan Nyoman Gede Sudiantara alias Ponglik sebagai tersangka.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar itu buka suara terkait munculnya kasus PD Parkir yang digunakan “menyerang,” karena namanya ada di dalam pemberitaan terkait pemanggilan wali kota sebagai saksi oleh Kejari Denpasar. Ia membeberkan bahwa kasus PD Parkir sejatinya sudah di SP3-kan oleh penyidik Kejari Denpasar yang ditandatangani langsung oleh Kajari Denpasar Sila H Pulungan pada 2017.
Kejaksaan mengeluarkan SP3 dengan nomor surat: PRINT.224/P.1.10/Fd.1/11/2017. Itu artinya status Ponglik sebagai tersangka otomatis gugur. Pasalnya tindak pidana yang disangkakan pada Ponglik tersebut sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan SP3 ternyata tidak terbukti.
Selain itu, berdasarkan expose atau gelar perkara pada 29 Mei 2017, dalam hal penetapan Nyoman Sudhiantara sebagai tersangka atas pengelolaan keuangan PD Parkir Kota Denpasar, tidak terbukti atau tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum. “Kasus PD Parkir yang pernah menetapkan saya sebagai tersangka sudah selesai. Penyidik sudah keluarkan SP3, karena memang betul-betul tidak ada korupsi dalam kasus ini,” tandas Ponglik sapaan akrab Nyoman Sudhiantara saat dikonfirmasi Bali Post, Minggu (1/4).
Sebelumnya, memang mantan Kajari Denpasar Imanuel Zebua mengeluarkan pernyataan Ponglik sebagai tersangka beberapa jam setelah Zebua dimutasi posisinya sebagai Kajari Denpasar. Pernyataan itu pun memantik kecurigaan, termasuk dari Ponglik karena pengumuman penetapan tersangka justru setelah Zebua tidak menjabat Kajari Denpasar.
Kasiintel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi atas SP3 itu belum mau banyak komentar. “Besok ya, sama Pak Kajari sekalian. Nanti ada penjelasan,” sebutnya singkat. (Miasa/balipost)