DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, tampaknya bakalan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hal tersebut menyusul lengkapnya berkas perkara yang dikirim penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar.
Bahkan oleh pihak kejaksaan, kasus tersebut dinyatakannya sudah dilakukan tahap II. Sebagaimana rilis kepolisian beberapa waktu lalu, kasus ini menetapkan Sukojin sebagai tersangka.
“Sudah tahap II,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti bersama Kasipidum Gede Wiraguna Wiradarma.
Informasi lainnya jaksa yang bakalan menyidangkan perkara tersebut juga sudah ditunjuk.
Sebelumnya, kasus kebakaran gudang elpiji terjadi di Jalan Cargo Taman I, Denpasar pada Minggu, 9 Juni 2024. Karena kebakaran itu, sebanyak 18 orang mengalami luka bakar dan meninggal setelah sempat mendapat perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, menyatakan dari data yang ia peroleh dari Satreskrim Polresta Denpasar, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa. Tepatnya pada bagian motor stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas LPG yang keluar dari tabung LPG 50 kilogram.
Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar. Sedangkan terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram tidak tertutup rapat.
Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan. Dalam kebakaran ini, seluruh keluarga korban diberikan santunan Rp 25 juta oleh Sukojin sebagai bentuk duka cita dan pertanggungjawaban sebagai pimpinan. (Miasa/balipost)