Penertiban reklame yang melanggar Kamis (5/9) dilakukan Satpol PP Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban reklame liar di wilayah Kota Negara dan sekitarnya pada Kamis (5/9). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menurunkan 13 buah reklame yang melanggar peraturan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Baca juga:  Denda Pelanggaran Prokes Mencapai Belasan Juta Rupiah

“Reklame-reklame yang kami turunkan ini melanggar aturan karena salah tempat pemasangan, tidak memiliki izin, atau masa berlakunya sudah habis,” ujar Wirata.

Beberapa jenis reklame yang diturunkan antara lain spanduk, baliho, banner, dan bendera. Reklame-reklame tersebut umumnya dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan perizinan, seperti di ruang publik atau fasilitas umum.

Wirata menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame liar. Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban umum. Penertiban dilakukan di sekitar wilayah perkotaan di Kecamatan Jembrana dan Negara.

Baca juga:  Karena Ini, Polresta Gelar OSA

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemasangan reklame,” tegasnya. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *