Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bakal calon wakil gubernur (bacawagub) DKI Jakarta, Rano Karno belum menyetor surat pengunduran diri ke KPU RI sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Yang jelas sampai sekarang, apakah surat dari yang bersangkutan sudah masuk atau belum? Saya masih menunggu,” kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/9).

Baca juga:  Topik Debat Capres Pada Konteks Lima Tahun ke Depan

Selain itu, Mellaz juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima dua surat pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. “Saya belum tahu apakah (dari) caleg terpilihnya, kalau tidak salah ada dua surat yang sudah masuk. Ini sudah diregisterlah,” ujarnya.

Sementara itu, bacawagub DKI Jakarta Rano Karno segera melengkapi surat pengunduran dari DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk syarat administrasi maju di Pilkada DKI Jakarta.

Baca juga:  Penetapan Pasangan Terpilih Dijaga Ketat

“Semua secara dokumen-dokumen yang dibutuhkan sekarang dipersiapkan,” kata Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim di Warung Garasi Si Doel, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Chico mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan persyaratan administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk membuktikan keseriusan Pramono Anung-Rano Karno maju dalam Pilkada DKI Jakarta. “Ini kan kita serius untuk maju di Pilkada, pasti diurus, karena itu kan bagian dari persyaratan,” ujarnya.

Baca juga:  RAFI 2024, Telkomsel Proyeksikan Trafik Broadband Naik hingga 15 Persenan

Dipastikan secepatnya surat pengunduran diri itu dikirimkan untuk menuju proses Pilkada selanjutnya. “Dalam waktu dekat, persisnya saya nggak tahu,” tambahnya.

Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mundur dari posisinya sebagai anggota Komisi X DPR RI untuk mengikuti kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *