Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono pimpin apel pagi di halaman Mapolres, Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono tidak bosan-bosan mengingatkan seluruh anggotanya untuk memegang teguh netralitas saat Pilkada Serentak 2024. Pasalnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat bergantung pada sikap netral tersebut.

“Integritas adalah sebuah kunci. Setiap personel harus mampu menjalankan tugas sesuai aturan dan norma yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran yang dapat mencoreng nama institusi,” tegas AKBP Teguh saat pimpin apel pagi, Senin (9/9).

Baca juga:  Jelang Ulang Tahun, Asrama Panti Wisma Anak di Untal-untal Terbakar

AKBP Teguh juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menjaga profesionalisme dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. “Polri harus tetap berada di posisi netral, tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik,” ujarnya.

Dalam apel pagi tersebut, Kapolres asal Jawa Timur ini menginstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya situasi politik akan semakin meningkat menjelang Pilkada. “Pastikan situasi tetap kondusif, jaga komunikasi yang baik dengan masyarakat dan selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan,” ucap Teguh.

Baca juga:  Polri Selidiki Dugaan Peretasan Akun YouTube BNPB

Selain itu orang nomor satu di Polres Badung tersebut juga menyampaikan harapan masyarakat global terhadap Polri, diantaranya kepercayaan dan transparansi. Di samping itu polisi harus bisa dipercaya dan terbuka, responsif, cepat serta efektif.

Polisi harus bisa merespons dengan cepat laporan maupun yang terjadi di lapangan. Keterlibatan dengan komunitas yang ada sehingga komunitas tersebut dapat membantu dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Menghormati HAM bahkan terhadap tersangka tindak pidana. “Polisi harus mampu bertindak profesional dan berintegritas karena pelaksanaan tugas telah diatur dengan peraturan perundangan-undangan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tiga Pengendara Motor Jatuh ke Sungai, Satu Korban Meninggal dan Satu Masih Dicari
BAGIKAN