WNA asal Pantai Gading dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pegawai salon asal Pantai Gading, berinisial KDK (40) diusir dari Bali. KDK oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian, Sabtu (7/9).

Dalam rilis dijelaskan bahwa KDK melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu terbukti melakukan kegiatan tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai. Awalnya KDK masuki Indonesia pada 25 Juli 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan 60 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Ia bermaksud bekerja di Salon S yang dimiliki oleh kakaknya, dan berencana tinggal di Bali hingga Oktober 2024. Sementara dirinya sendiri terakhir kali mengantongi Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor setelah melakukan alih status dari izin tinggal sebelumnya.

Baca juga:  Turis Rusia Dideportasi

Selama berada di Indonesia, KDK awalnya tinggal bersama kakaknya namun kemudian pindah ke tempat tinggal yang disiapkan oleh teman lokal di Jalan Pura Batu Megong Canggu. KDK bekerja di Salon S tergantung pada janji pelanggan, dengan tarif berkisar Rp 200.000 sekali layanan.

Izin tinggalnya dikelola oleh sepupunya, Q dan KDK tidak mengetahui rincian terkait pengurusan izin tinggal serta alasan pengajuan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, sementara aktivitasnya berlangsung di Bali.

Imigrasi menilai KDK terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Di hari yang sama, imigrasi juga mendeportasi JGC asal Kanada.

Baca juga:  Overstay, Petualang Asal Amerika Dideportasi

Awalnya dia ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Pada Februari 2021, ia bersama lima rekan bisnis mendirikan PT. BKG dan menjadi investor di perusahaan tersebut.

JGC mengalihstatuskan visanya menjadi KITAS Investor dengan perpanjangan kedua saat ini. Pada kunjungan terakhirnya ke Indonesia, JGC bertugas di bidang konsultasi di PT. BKG, yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sempat dua kali melayangkan undangan klarifikasi perihal keberadaan dan kegiatan JGC pada 11 Januari 2024 dan 4 Maret 2024 namun dirinya mangkir dari undangan tersebut. Selama tinggal di Indonesia, JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi Denpasar bersama kekasihnya, IA.

Baca juga:  Empat PNS Bolos Bertahun-tahun Diperiksa

Pada Maret 2024, JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya, dengan alasan bahwa tempat tinggal tersebut bersifat sementara.

Hasil pengawasan lapangan menunjukkan bahwa PT. BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyatakan bahwa alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan. Selama tinggal di Indonesia, JGC mengandalkan tabungan pribadi dan bantuan finansial dari kekasihnya, IA. (Miasa/balipost)

BAGIKAN