Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya, S.H. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur YLPK Bali I Putu Armaya mengatakan, sumber penghasilan negara terbesar dari pajak penghasilan. Jika terjadi kenaikan PPh, jelas akan terjadi penurunan daya beli.

Kenaikan pajak dapat menyebabkan kenaikan harga barang barang dan jasa. “Pajak negara bertambah, harga barang barang dan jasa naik sehingga konsumen lah yang memikul tanggung jawab paling berat, konsumen kelas menengah ke bawah yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.

Baca juga:  Wayang Kresna Dijadikan Maskot Pilkada Karangasem 2020

Sementara PPn yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen saja sudah terasa dampaknya terhadap harga barang. Apalagi jika dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada 2025 nanti.

“Dengan adanya kabar kenaikan saka, secara psikologis sudah memicu kenaikan harga barang barang sebenarnya, belum diterapkan, apalagi nanti dengan kenaikan PPn 12 persen pasti akan berdampak pada konsumen kelas menengah,” ujarnya.

Pemerintah diakui akan mendapatkan pendapatan yang tinggi dari kenaikan pajak ini. Namun menurutnya, pemerintah perlu memikirkan dampaknya pada konsumen yang juga akan memberatkan pemerintah.

Baca juga:  Kesembuhan Pasien COVID-19 Denpasar Hampir 92 Persen, Sayangnya Korban Jiwa Masih Bertambah

“Apalagi konsumen menengah ke bawah akan memikul beban yang berat. Harga naik, semua merangkak naik, daya beli menurun. Ini harus dipikirkan oleh pemerintah. Jangan hanya mengejar penerimaan yang besar untuk pembangunan dan tapi juga harus pikirkan dampaknya kepada masyarakat, pasti akan terjadi penurunan daya beli yang begitu besar,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN