I Ketut Rai Darta (54) mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Selasa (10/9) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Rai Darta (54) mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Selasa (10/9) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia didudukan di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari jaksa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, JPU dari Kejari Badung, Guntur Dirga dan Windari Suli, menuntut supaya terdakwa dipidana selama delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga:  Mudah Masuk Bali, Kualitas Wisman Alami Penurunan dan Kerap Berulah

Terdakwa juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000 yang disetor ke kas negara cq. LPD Desa Adat Gulingan. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca juga:  Vonis Terdakwa LPD Kedewatan Turun Drastis

Rai bersama dengan Nyoman Dhanu (almarhum) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Djoko Tjandra Ajukan Banding
BAGIKAN