MANGUPURA, BALIPOST. com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung tengah mempersiapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan. Masing-masing lapas akan memiliki satu TPS khusus untuk memastikan partisipasi warga binaan dalam Pilkada 2024. Secara keseluruhan, KPU Badung akan menyediakan 761 TPS yang tersebar di 62 kelurahan/desa pada enam kecamatan di seluruh Badung.
Untuk melancarkan proses pemungutan suara, KPU Badung akan merekrut 5.327 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di ratusan TPS tersebut.
Anggota KPU Badung sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara, menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 12 hari hingga 28 September.
“Seleksi KPPS adalah seleksi terbuka. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024. Seleksi tidak melalui tes dari KPU, tetapi berdasarkan komposisi pengalaman pemilu dan kemampuan teknologi, karena saat pemungutan dan rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan memiliki HP Android versi 8,” jelas Agung Rio, Rabu (11/9).
Agung Rio juga menambahkan bahwa batas usia pelamar adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, KPU Badung ingin memastikan kondisi kesehatan calon petugas KPPS dengan mewajibkan surat keterangan sehat. “Jika ada pendaftar yang memiliki komorbid, itu akan menjadi pertimbangan dan harus menjalani skrining kesehatan terlebih dahulu,” tambahnya.
Proses rekrutmen KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan/desa. KPU Badung akan memeriksa secara cermat agar calon petugas KPPS tidak terafiliasi dengan partai politik pengusul pasangan calon, termasuk simpatisannya. “Kami akan memverifikasi melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) agar petugas KPPS tetap independen dan bebas dari kepentingan politik,” tegas Agung.
Syarat menjadi KPPS adalah warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta memiliki integritas, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan mampu secara jasmani serta rohani. (Parwata/Balipost)