Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penanganan kasus landak Jawa yang menjadikan I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung sebagai terdakwa disoroti publik. Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan angkat bicara terkait kasus yang sempat ditangani penyidik Ditreskrimsus sebelum akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Kombes Jansen, Kamis (12/9), menjelaskan pada tahap penyidikan, Sukena tidak ditahan. Ia pun menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya ada informasi atau pengaduan dari masyarakat tentang seseorang yang memelihara satwa yang dilindungi.

Selanjutnya petugas Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pada Senin (4/5) pukul 11.00 WITA bersama BKSDA. Rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin dari pemerintah yang berwenang didatangi. Hasil pemeriksaan di rumah Sukena, polisi menemukan empat ekor landak Jawa. “Hasil penyelidikan tersebut diproses, tentunya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Korsleting, Rumah Stil Bali Terbakar

Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara pada 5 Maret lalu dan diputuskan untuk proses ke penyidikan. Sedangkan untuk laporannya model A dan sebagai pelapor anggota Ditreskrimsus.

Dilanjutkan dengan proses penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI. Juga dilengkapi dengan surat Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024. “Penyidik juga membuat SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari PHDI Imbau Umat Hindu Batasi Kegiatan Keagamaan hingga Bali Catatkan Rekor Baru Tambahan Harian Kasus COVID-19

Penyidik kembali melaksanakan gelar perkara kasus ini pada Kamis (21/3) dan status Sukena dari saksi ditingkatkan jadi tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI. Surat pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan tersangka.

Setelah itu penyidik memanggil Sukena untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Pada Kamis (20/6) dilaksanakan pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Bali. Tujuh hari kemudian dikeluarkan surat P-21 (berkas lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca juga:  Pesan Narkoba, Sopir Diadili

Menindaklanjuti petunjuk jaksa tersebut, pada Senin (12/8) dilaksanakan pelimpahan tersangka Sukena dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi bali yang bertempat di Kejari Badung. “Tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN