Fraksi DPRD- Rapat Paripurna Pengumuman Nama Fraksi dan Penetapan Nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2024 - 2029. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Parpol yang memiliki kursi di parlemen telah diberikan waktu untuk menyusun fraksi lengkap dengan kepengurusan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ketua DPRD sementara Kabupaten Gianyar Ketut Sudarsana didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Anom Masta saat memimpin Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar dengan agenda Rapat Paripurna Pengumuman Nama Fraksi, Susunan Pengurus dan Anggota Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Gianyar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (12/9) menyampaikan DPRD Gianyar terbagi dalam 4 Fraksi.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Bali Dikhawatirkan akan Krisis Kader Pemimpin Berkualitas

Ketut Sudarsana menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 120 ayat (1) menyebutkan bahwa Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan Anggota DPRD. Berdasarkan hal tersebut diatas serta merujuk Surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, Surat DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Gianyar, Surat Partai DPC Gerindra Kabupaten Gianyar, dan Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Gianyar selanjutnya diumumkan terbentuknya 4 Fraksi.

Pertama, Fraksi PDI Perjuangan Ketua Ni Made Ratnadi, S.E., Wakil Ketua Luh Suciningsih, S.E dan Sekretaris I Nyoman Kandel, S.H .

Baca juga:  Gempa Gianyar Diakibatkan Sesar Aktif di Darat

Kedua, Fraksi Partai Golkar Ketua Gusti Nyoman Sena, S.H., Wakil Ketua Gusti Ngurah Anom Masta, S.E, Sekretaris I Wayan Gede Sudarta, S.H.

Ketiga, Fraksi Gerindra Ketua Gusti Ngurah Agus Supriadi, S.H., Wakil Ketua Gusti Ngurah Kapidada, S.E Sekretaris, Ida Bagus Gde Suryawan.

Keempat, Fraksi Demokrat Bersatu Ketua Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si., Wakil Ketua Tjokorda Gd. Asmara Putra Sukawati, SIP.,MAP. Sekretaris Anak Agung Oka Kalam, SH.

Lebih lanjut, Ketut Sudarsana menyampaikan agenda kedua yaitu Pengumuman dan Penetapan Nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2024 – 2029. Calon Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2024-2029 berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Ketut Sudarsana.

Baca juga:  Viral di Medsos Paksa Wisatawan Beli Dagangannya, Pedagang Canang di Suter Ditertibkan Satpol PP

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2024 — 2029 berasal dari Partai Golongan Karya I Made Suteja, SH, Partai Gerakan Indonesia Raya I Ketut Astawa Suyasa, dan Partai Demokrat. Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati. “Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2024 – 2029 sudah kita usulkan kepada Pj. Gubernur Bali melalui Pj. Bupati Gianyar untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali,” tegas Ketut Sudarsana. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *