Dua orang WNA yang terlantar di Bali dideportasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang WNA yang terlantar di Bali dideportasi. Pertama adalah WNA diduga alami gangguan jiwa asal Perancis berinisial GHAL (34) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Selain itu, juga dideportasi WN Rusia berinisial NI (41) yang ditemukan terlantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.

GHAL, pria kelahiran Clichy tahun 1989, adalah pemegang paspor Prancis yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 15 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal terbatas investor selama dua tahun, yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 01 Desember 2023 dan berlaku hingga 29 November 2023. GHAL datang ke Bali untuk bekerja sebagai investor di perusahaan bernama PT. AFI.

Namun anehnya, yang bersangkutan justru menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Selain itu, ia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain poker profesional.

Baca juga:  Prajuru Desa Subagan Datangi Polsek Karangasem

Dia pertama kali datang ke Bali pada tahun 2021, dan saat itu dirinya memiliki seorang istri yang merupakan warga negara Indonesia. Namun, pada tahun 2023, perkawinan tersebut telah berakhir. GHAL kembali ke Indonesia pada tahun 2023 dengan visa investor.

Dalam keterangannya kepada petugas, GHAL mengaku tidak memiliki tempat tinggal dan menghabiskan waktu dengan menikmati Bali serta bermain poker online. Ia juga mengandalkan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari. Baru-baru ini, ia dibawa ke Rumah Sakit RSUP Prof. Dr. I.G.N.G oleh pihak kepolisian untuk perawatan setelah mengalami mabuk di Pantai Kuta dan dinilai dirinya memiliki gangguan kejiwaan.

Baca juga:  Larikan Motor ''Showroom'', Dibekuk di Rumahnya

Merasa tak terima, GHAL mengklaim dirinya tidak memiliki gangguan kejiwaan dan tidak ada alasan yang jelas atas pengobatan yang diterimanya. Imigrasi Denpasar, yang bersangkutan tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada GHAL berupa pendeportasian. WNA lainnya, NI, seorang wanita warga negara Rusia, dilakukan pemeriksaan terkait kegiatan di Indonesia oleh Imigrasi Denpasar.

NI, wanita asal negeri beruang merah ini mengaku datang ke Bali dengan maksud untuk berlibur. Ia sebelumnya mengunjungi Bali pada Januari 2019 untuk merayakan tahun baru selama sekitar tujuh hari dan kembali ke Bali sebanyak tiga kali pada tahun 2024. Selain itu, NI mengklaim telah tinggal di Bali sejak tahun 2012 dengan tujuan untuk misi sosial dan membantu banyak orang.

Baca juga:  WNA Masuk Bali Selama 2020, Deportasi dan Perpanjangan ITK di Tengah Pandemi COVID-19

Saat ini, NI menggunakan izin tinggal kunjungan Visa On Arrival (VOA) yang akan berakhir pada 29 Juli 2024 dan mengaku tinggal sendiri di sebuah Guest House, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Aktivitasnya selama di Bali meliputi berlibur, mengunjungi beberapa tempat wisata, dan bertemu dengan teman-temannya.

Belum lama ini, NI dibawa oleh pihak Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. NI mengklaim bahwa temannya telah menjebaknya untuk dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa setelah niatnya untuk melaporkan seorang warga negara Ukraina bernama K yang bekerja secara ilegal di G Guest House, Tampaksiring, Gianyar. Usai mendapat perawatan selama beberapa waktu, NI diserahkan ke Imigrasi Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN