Kasus promosi judi online dirilis di Mapolres Buleleng pada Jumat (13/9). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Buleleng kembali mengamankan tiga orang selebgram akibat mempromosikan judi online. Bahkan dari tiga tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur.

Ketiga tersangka itu meliputi, KAC (18)  NLW (20) dan satu pelaku di bawah umur yang namanya disamarkan, Bunga (16) .

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Jumat (13/9) menjelaskan KAC, diketahui memiliki pengikut sebanyak 40,6 ribu di akun sosial media Instagram miliknya. Ia mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan mendapatkan upah Rp 300 ribu dalam sepekan yang ditransfer ke dompet digital.

Baca juga:  Usai Transaksi Narkoba, Turis Italia Ditangkap

Sedangkan selebgram kedua berinisial NLW asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan mempunyai pengkuti sebanyak 126 ribu dengan penghasilan rata-rata Rp1 juta per minggunya.

Pelaku ketiga masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Bahkan ia mempromosikan link judi online sejak 2023. “Yang bersangkutan mendapat upah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan,” sebutnya.

Ketiga pelaku pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, ketiganya tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan satu orang masih di bawah umur.

Baca juga:  Sasar Nasabah Bank, Pelaku Keprok Kaca Bawa Lari Uang Rp 10 Ribu

Ketiganya dikenakan wajib lapor. “Ketiganya disangkakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN