Perbekel Desa Plaga, terdakwa I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., Selasa (3/4) disidangkan di PN Denpasar. Saksi korban dr. Grace bersama rekannya langsung dihadirkan sebagai saksi. (BP/dok).

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga menganiaya dokter jaga RSUD Badung bernama dr. Grace Juniaty, Perbekel Desa Plaga, terdakwa I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., Selasa (3/4) diadili di PN Denpasar. Pria asal Banjar Semanik, Desa Plaga itu tidak didampingi pengacara.

Sementara JPU Lovi di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat terdakwa mengantar ibunya, Ni Wayan Asih berobat ke RSUD Badung. Pada 25 Februari 2018 sekitar pukul 04.30, ibu korban diterima di IGD dengan keluhan sesak nafas. Dokter Grace kemudian melakukan tindakan pertama dengan memasang oksigen.

Baca juga:  Residivis Narkoba Diganjar Enam Tahun Penjara

Nah saat itu terdakwa juga menyampaikan bahwa ibunya mempunyai riwayat penyakit jantung. Dokter Grace kemudian memberikan obat sakit jantung dan menyarankan untuk rontegen. Dan ketika dr. Grace hendak membaca rongten, terdakwa mendatangi korban di meja jaga dan mengatakan ibu korban harus dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Korban pun minta formulir pemesanan kamar VIP tersebut. Dan saat itu korban juga menyarankan terdakwa untuk memesan kamar sendiri dan membeli obat sendiri. Atas dasar itulah terdakwa Gusti Umbara tidak terima. Dengan nada keras, kata jaksa dalam dakwaanya, Gusti Umbara mengatakan ke dokter Grace “apakah saya harus mesan kamar sendiri dan membeli obat sendiri”. Kata-kata keras itu disampaikan hingga tiga kali. Dokter Grace menjawab keluarga pasienlah yang memesan kamar dan membeli obat. Tak terima, terdakwa yang menjabat perbekel ini mengambil satu bendel rekam medis yang ada di meja jaga lalu dipukulkan ke kepala dr. Grace Juniaty.

Baca juga:  Di Denpasar, Puluhan Koperasi Hanya Papan Nama

Setelah itu kembali memukul pipi kanan dokter jaga IGD RSUD Badung itu. Walau dirasakan sakit, dr. Grace tidak melawan karena takut. Dia memilih mengamankan diri ke ruang perawatan. Atas kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 351 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, sidang bukannya ditutup. Melainkan jaksa sudah menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah dr. Grace selaku saksi korban, I Putu Gede Widi Adnyana, I Made Dwi Pratya Paramata dan dr. Ngurah Arya Yodi Krisna.

Baca juga:  Berawal dari Mabuk, Pemuda Didakwa Bunuh Tetangga

Usai memeriksa saksi, bahkan sidang dilanjutkan hingga sore. Yakni, dalam sidang kilat itu langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa. Persis, dalam sidang pekan depan langsung diagendakan pembacaan tuntutan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *