Deretan kafe di pinggir pantai Delodberawah yang selama ini ditertibkan. Beberapa diantaranya berada di tanah pelaba pura Perancak dan telah habis kontrak. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah sempat tutup, sejumlah kafe yang tidak diperpanjang kontrak tanahnya di Pantai Delodberawah belakangan kembali beroperasi. Peluang buka kafe ini dilakukan disinyalir karena kafe-kafe yang lain juga masih buka.

Dari informasi yang dihimpun Selasa (3/4), empat kafe yang sempat ditutup sebulan lalu saat operasi pengawasan Ijin Usaha Kecil Menengah (IUMK) dari Kecamatan Mendoyo mulai buka sejak sepekan ini. Secara aturan, usaha-usaha itu sudah tidak berijin lantaran tanah yang dikontrak diatas tanah pelaba Pura Perancak tidak diperpanjang.  Sekedar diketahui, sebagian besar tanah lokasi berdirinya kafe-kafe di pesisir pantai Delodberawah ini merupakan pelaba Pura Perancak.

Baca juga:  Pemda Harus Optimalisasi Pengawasan Kafe Ilegal

Sejumlah warga yang mengelola kafe kemarin mengungkapkan kafe-kafe yang sempat tutup itu sudah kembali buka sejak seminggu lalu. Dari informasi kafe ini memang belum memperpanjang kontrak melainkan hanya meminta ijin ke pihak desa pekraman. Selanjutnya perpanjangan kontrak akan diurus nantinya. Warga ini mengakui empat kafe yang sebelumnya ditutup karena masa kontrak tanahnya habis sudah diijinkan buka kembali. Dengan syarat, harus mentaati aturan di desa pakraman.

Bendesa Pekraman Delodberawah, Nengah Milodana belum berhasil dikonfirmasi terkait kembali beroperasinya kafe yang belum memperpanjang kontrak tanah itu.

Baca juga:  Bus Sekolah Beroperasi Setelah Libur Galungan dan Kuningan

Namun sebelumnya, Milodana mengungkapkan tidak menutup kemungkinan kontrak sewa akan diperpanjang. Asalkan pengelola kafe mengikuti aturan Desa Pekraman setempat. Sebab, akar permasalahan hingga warga meminta kafe ditertibkan adalah para pengelola kafe tidak mengikuti aturan. Pembekuan kontrak tanah dilakukan untuk mendata ulang kafe agar kembali mengikuti aturan desa pakraman. Dimana sebagian besar pengelola ini sejatinya merupakan warga luar Desa Adat Delodberawah atau tamiu.

Milodana juga mengungkapkan selama beroperasi selama bertahun-tahun, tidak ada permasalahan karena mengikuti awig-awig yang ditetapkan desa pakraman. Namun, sejak setahun belakangan ini, kafe-kafe tersebut mengabaikan. Terutama terkait penduduk pendatang. Selain terkait pendatang, hal lain yang menjadi akar masalah adalah aturan jam buka dan tutup kafe yang dilanggar. Disamping juga terkait kontrak minuman dengan salah satu merek bir yang tidak tuntas.

Baca juga:  Pandemi Melanda, Perajin Tenun Cagcag Berhenti Beroperasi

Dari pendataan sebelumnya, tanah pelaba Pura Perancak dengan totaol luas 93 are itu disewa 11 orang dengan jangka waktu antara 1 hingga 5 tahun. Rencananya di tahun 2020 dimana akhir sewa terlama selesai, seluruh sewa tanah akan ditertibkan oleh pengempon. Namun, ketika kondisinya memang dari pihak desa meminta agar ditutup, pengempon akan mengikuti. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *