Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak, KementerianPPPA Nahar. (BP/Ant)

TANGERANG, BALIPOST.com – Kasus asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur secara nasional masih terhitung tinggi. Demikian disebutkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak, KementerianPPPA Nahar di Tangerang, Rabu, menyampaikan berdasarkan data, kasus asusila dan kekerasan saat ini masuk angka dua persen. Kendati demikian, angka tersebut berdampak pada jumlah lonjakan setiap tahunnya.

“Jadi dari laporan yang masuk hanya dua persen dari jumlah total angka asusila dan kekerasan anak yang terjadi di Tanah Air. Saat ini jumlah total mencapai puluhan ribu secara nasional,” katanya.

Baca juga:  Ditinggal Sembahyang, Rumah Dibobol Maling

Dia menyebutkan, kasus asusila pada anak ini terdapat tiga klasifikasi data yang digunakan, pertama data survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja. Klasifikasi itu merupakan keterwakilan.

“Lalu data kedua, adalah pelaporan dari 4.000 mitra diseluruh Indonesia. Dari 8.000 yang masuk mulai dari Januari hingga Juli 2024. Dari 8.000 itu, 5.000 di antaranya adalah kekerasan seksual,” ucapnya.

Kemudian, berdasarkan data pengaduan langsung yang diterimanya melalui nomor layanan 129. Di mana, pengaduan mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan beberapa dari kota besar di luar Pulau Jawa.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur 

“Sistem pelaporan sudah sangat baik. Jadi bertambahnya angka pengaduan ini karena sistemnya sudah baik dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi,” kata Nahar.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana asusila dan penculikan terhadap anak di bawah umur di daerah itu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor D. H. Inkiriwang menyampaikan dari empat laporan polisi (LP), telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dan atau asusila terhadap anak di bawah umur serta satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca juga:  Banyak Anak Perkawinan Campuran Ingin Status WNI

“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024, di mana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah kabuoaten Tangerang yaitu Cisauk,” katanya.

Ia mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh jajarannya adalah selama dua periode, yakni Agustus-September 2024. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *