I Nyoman Sukena mengucapkan terima kasih usai persidangan di PN Denpasar. (BP/Melynia Ramadhani)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Kamis (19/9) membacakan vonis atas perkara landak Jawa (Hystrx Javanica), dengan terdakwa I Nyoman Sukena. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU yang menuntut supaya terdakwa dibebaskan.

Hakim dalam amar putusannya sependapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU yakni dakwaan tunggal Pasal 21 ayat 2 huruf a jucnto pasal 42 ayat 2 UU RI.

Pada kesempatan tersebut, dalam amar putusanya, aparat hukum diingatkan mesti berhati-hati dan mengedepankan restorative justice, mana perkara yang mesti diajukan untuk proses hukum untuk keadilan, dan mana perkara yang masih bisa diselesaikan dengan pendekatan restoratif.

Baca juga:  Amankan Nataru, Polres Buat Enam Pos Pam

Atas vonis bebas tersebut, pihak terdakwa didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dkk, langsung menerima vonis tersebut. Dia mengucapkan terima kasih pada majelis hakim, para media dan masyarakat luas yang sudah memviralkan kasus landak ini. JPU juga langsung menerima vonis tersebut.

Dalam kasus ini, juga diuraikan bahwa ada ketidaktahuan terdakwa bahwa landak itu dilindungin, apalagi tidak ada sosialisasi dari BKSDA. Atas ketidaktahuan tersebut, dan juga tidak adanya niat jahat terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Sedangkan barang bukti berupa empat ekor landak diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan.

Baca juga:  Guru Besar Pertanian Unud Prof. Windia Berpulang

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus landak, Gede Gatot Hariawan, dkk, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menuntut supaya Nyoman Sukena dituntut bebas. Salah satu alasan JPU menuntut supaya terdakwa dituntut bebas karena dari pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak ada niat jahat atau mens rea dalam memelihara landak.

Jaksa menilai bahwa terdakwa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari pasal 21 ayat 2 huruf a jucnto pasal 42 ayat 2 UU RI. Namun demikian, empat ekor landak yang dijadikan barang bukti berupa empat ekor landak jawa yang disita agar dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Muncul Usulan Tunda Pilkada Pascasejumlah Komisioner KPU Tertular COVID-19, Ini Tanggapan KPU Denpasar
BAGIKAN