Tebing yang menjadi alas Pura Luhur Uluwatu mengalami keretakan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengerukan tebing utara Pura Uluwatu, Kuta Selatan sudah berlangsung. Ternyata prosesnya tidak berjalan mulus karena ada dugaan melanggar aturan. Pasalnya Bendesa Pecatu, I Made Sumerta dan Pengempon Pura Uluwatu diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (19/9).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (20/9) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Masih tahap klarifikasi. Kasus ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya.

Baca juga:  Longsor Timpa Rumah Warga di Pohsanten

Klarifikasi yang dimaksud, menurut Kombes Jansen, terkait dengan amanat Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. “Jadi diduga ada aktivitas pengerukan tebing tepatnya utara Pura Uluwatu yang saat pengerjaannya jatuh ke laut,” ungkapnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menyampaikan sudah dilakukan pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi karena masih tahap penyelidikan. Selanjutnya akan dicek apakah berizin atau belum.

Namun fokusnya memastikan terkait kenapa hasil pengerukan jatuh ke laut? “Patut diduga tidak sesuai ketentuan karena tidak boleh. Karena harus menjaga serta dilakukan dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Baca juga:  Pramuka Rayakan Tumpek Krulut dengan Kegiatan Kreatif dan Positif

Sedangkan tindakan yang sudah dilakukan penyidik, yaitu melakukan pengecekan ke TKP, pengumpulan data dan dokumentasi. Selain itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya tapi sifatnya masih klarifikasi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN