Polres Bangli pada Jumat (20/9) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan di kolam pemandian air hangat di Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli pada Jumat (20/9) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan di kolam pemandian air hangat di Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani pada akhir Juli lalu. Demi keamanan, rekontruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Bangli.

Rekontruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun. Dalam rekontruksi tersebut, tersangka I Ketut Murah Dana warga Banjar Dalem, Desa Songan B. Kintamani, memeragakan 44 adegan. Diawali dari adegan tersangka menghubungi iparnya yang menanyakan keberadaan istrinya karena tak pulang-pulang.

Baca juga:  Suami Bacok Istri dan PIL, Satu Tewas dan Satunya Alami Puluhan Luka Tusuk

Tersangka menghabisi nyawa korban dengan sebilah celurit di sebuah kolam pemandian air hangat di Toyabungkah, Kintamani lantaran cemburu korban diduga merupakan pria idaman lain (PIL) sang istri.

Dari rekontruksi itu terungkap bahwa tersangka telah mempersiapkan 3 buah celurit untuk menghabisi nyawa korban. Celurit itu sudah dipersiapkan sejak lima bulan, sejak mengetahui hubungan asmara terlarang yang terjalin antara istrinya dengan korban.

Kasatreskrim Jaya Winangun mengatakan rekonstruksi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam proses penyidikan dengan Jaksa Penuntut Umun. Termasuk pula guna mengetahui secara gamblang bagaimana tindakan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka pada korban.

Baca juga:  Soal Pengerukan Tebing Pecatu, Ini Tanggapan Bupati Giri Prasta

“Pertimbangan rekontruksi dilaksanakan di Polres untuk keamanan tersangka. Melihat dari situasi Kamtibmas di TKP awal, ada riak-riak kecil, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan kami laksanakan di Polres Bangli,” terangnya.

Diungkapkan bahwa ada 27 luka dari belasan tebasan dan bacokan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KUHP.

Kasi Humas Polres Bangli AKP Wayan Sarta menambahkan dalam kegiatan rekonstruksi itu hadir istri tersangka, Jro Evra. Hadir pula anggota keluarga tersangka termasuk putri tersangka dengan Jro Evra yang didampingi Penasehat hukumnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Amankan Nataru, Ini Titik Prioritas Polres Bangli
BAGIKAN