Paket Aman I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P dan Anak Agung Gde Mayun, S.H dan Paket Kata A.A. Ngurah Kakarsana, S.E., dan I Wayan Tagel Arjana, S.T., menunjukkan nomor urut sebagai peserta Pilkada Gianyar, Senin (23/9). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali kota Dan Wakil Wali kota, KPU Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2024 di Kantor KPU Gianyar Senin (23/9). Acara ini dihadiri Penjabat Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa, Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, Sekda Gianyar Dewa Gde Alit Mudiarta, dan undangan lainnya.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan setelah melalui serangkaian tahapan pencalonan mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan verifikasi faktual untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, akhirnya KPU Kabupaten Gianyar menetapkan Paket Aman I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P dan Anak Agung Gde Mayun, S.H dan Paket Kata A.A. Ngurah Kakarsana, S.E., dan I Wayan Tagel Arjana, S.T., sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2024.

Baca juga:  Ratusan Baleganjur dan Puluhan Ribu Massa Iringi Pendaftaran 'Aman' ke KPU Gianyar

Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar telah melalui proses pengundian nomor urut.

Berdasarkan berita acara penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2024, KPU menetapkan Nomor Urut Paslon, Aman No. 1 dan Kata No. 2.

Mura menambahkan berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-undang, mengatur kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

Baca juga:  KPU Gianyar Tetapkan Kemenangan Paket Aman

Selanjutnya berdasarkan hal tersebut untuk memastikan dan meneguhkan komitmen pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye berlangsung kondusif dan damai, KPU Kabupaten Gianyar akan menggelar kegiatan deklarasi kampanye damai sebelum masa Kampanye. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *