Dimas Wahyu Ramadhan dengan barang bukti sepeda motor hasil curian dan kini ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tindak tegas terukur terhadap pelaku kriminal dilakukan anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar). Kedua kaki residivis kasus pencurian, Dimas Wahyu Ramadhan (22) ditembak oleh petugas.

Pasalnya pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus curanmor di Jalan Bajataki, Padangsambian, Denpasar. Pelaku ditangkap saat sembunyi di salah satu penginapan wilayah Denpasar, Minggu (22/9).

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (24/9) terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Bambang Tri Madyono (52) kehilangan sepeda motor DK 2201 GAV. Kronologisnya, pada Rabu (18/9) pukul 17.00 WITA korban parkir sepeda motornya di samping warung sembako.

Baca juga:  Waspada Omicron, Pengawasan Pintu Masuk Diperketat

Keesokan harinya pukul 05.00 WITA, korban hendak berangkat kerja dan ternyata motor tersebut hilang. Korban yang mengalami kerugian Rp 4 juta ini langsung melapor ke Polsek Denbar.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Dian Eka Ananta melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasikan pelaku.

Selanjutnya pada Minggu (22/9) pukul 13.00 WITA petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan di wilayah Denpasar. Pasalnya di penginapan tersebut diduga sebagai tempat persembunyian pelaku.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sembunyi di bawah tempat tidur kamar lainnya. Namun berkat kejadian anggota Polsek Denbar, pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Sukadi.

Baca juga:  Usai Di-"booking" WNA, Transgender Residivis Bobol Vila Pemesannya

Hasil pengembangan kasus tersebut, lanjut AKP Sukadi, pelaku mengaku beraksi di sembilan TKP di wilayah Denpasar dan Badung. Di wilayah Denbar pelaku beraksi di Jalan Batanta, beraksi bersama Irul yang ditangkap duluan oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Saat polisi mencari barang bukti ke wilayah Sukawati, Gianyar, ternyata penadahnya berinisial Al sudah pulang ke Jawa. Selain itu pelaku juga beraksi di Jalan Buana Raya bersama anak dibawah umur berinisial Fd yang dibekuk oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

Motor yang dicuri pelaku sudah beberapa kali pindah tangan. Pelaku juga beraksi di wilayah Monang Maning dan beraksi bersama Fd dan Dm (buron).

Baca juga:  Pelanggar Perda Sampah Didenda Rp 250.000

Untuk di wilayah Dentim yaitu di Jalan Gumitir. Sedangkan di wilayah Denpasar Utara (Denut), pelaku beraksi di Jalan Pidada bersama Cv.

Pelaku juga mencuri motor di Jalan Taman Pancing dan Sesetan, Denpasar Selatan. Untuk wilayah Abiansemal, Badung, pelaku beraksi di Jalan Ahmad Yani Utara, Darmasaba.

“Pelaku ini pernah ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Dia juga pernah ditangkap oleh anggota Polsek Denbar terkait kasus pencurian juga,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN