Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Orang asing banyak yang bermasalah di Bali. Tidak hanya soal kriminalitas, namun juga pelanggaran administrasi. Berdasarkan data, hingga Kamis (26/9) petugas Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Jika melihat angka tersebut, jumlah WNA yang diusir dari Bali tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan boleh dibilang naik signifikan karena 2023 lalu yang dideportasi dari Bali 335 orang asing. Mereka dideportasi oleh Rudenim Denpasar, Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja.
Dan, sebagaimana data yang diterima, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang.

Baca juga:  Ditinggal Ortu hingga "Overstay" Hampir 2,5 Tahun, Kakak Beradik Rusia Dipulangkan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, Kamis (26/9) membenarkan hal tersebut. “Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujarnya.

Sepanjang 2024, lanjut Pramela Pasaribu, operasi pengawasan “Bali Becik” terus digencarkan hingga akhir September. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.

Baca juga:  Kapolda Bali Perintahkan Cegah Konflik Pilkada Tanpa Tunggu Kejadian

Dia meminta pada jajarannya, khususnya petugas imigrasi seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing. Kakanwil minta tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. “Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” ucap Pramela.

Kakanwil menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional,” tegasnya.

Baca juga:  Diyakini Pertumbuhan Pariwisata Masih Kuat, Ini Proyeksi Ekonomi Bali di 2024

Ditekankan pula komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti. Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif. (Miasa/balipost)

BAGIKAN