Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Agustus 2024, penerimaan pajak dari Bali mencapai Rp10,76 triliun atau 63,86 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,86 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan 28,79 persen yoy.

Kepala Kanwil DJP, Bali Darmawan, Jumat (27/9) mengatakan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini didukung oleh dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 62,53% dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 21,24% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 ini didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.963,10 miliar atau berperan sebesar 18,37%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.679,12 miliar atau berperan sebesar 15,71%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp1.603,59 miliar atau berperan sebesar 15%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.035,18 miliar atau berperan sebesar 9,69%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp736,39 miliar atau berperan sebesar 6,89%.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Agung Berakhir, Ini Pelanggaran yang Mendominasi

Selain dari pajak, penerimaan negara lainnya adalah dari bea dan cukai. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara Hari Murdiyanto menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Provinsi Bali hingga bulan Agustus sebesar Rp826,25 miliar dari target sejumlah Rp1,24 triliun (66,45% dari target).

Penerimaan ini tumbuh Rp167,42 miliar atau 25,41% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Jika dijabarkan, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp103,84 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (91,35% dari target) dan penerimaan cukai mencapai Rp722,4 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (63,94% dari target).

Baca juga:  Status Darurat TPA Suwung Diturunkan, Jumlah Truk Masuk akan Ditingkatkan

Sumber penerimaan lainnya adalah dari pengelolaan kekayaan negara. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara Desak Putu Jenny mengungkapkan bahwa sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 3 kategori antara lain PNBP Aset, Piutang, dan Lelang dengan realisasi hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp37,2 miliar dari target sejumlah Rp48,57 miliar (76,6% dari target).

Baca juga:  PPKM Level 3 di Bali Berlanjut

Jika dijabarkan, capaian tersebut terdiri dari PNBP Aset sebesar Rp12,08 miliar dari target sejumlah Rp17,56 miliar (68,79% dari target), PNBP Piutang Negara sebesar Rp717 juta dari target sejumlah Rp160 juta (447,83% dari target), dan PNBP Lelang mencapai Rp24,4 miliar dari target sejumlah Rp30,85 miliar (79,11% dari target). (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN