Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah (tengah) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus DAPM Kediri, Senin (30/9). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, yang telah merugikan negara hingga Rp5 miliar. Pada Senin (30/9), penyidik kembali menetapkan empat tersangka baru.

Sebelumnya Kejari menangkap seorang tersangka di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut berinisial IKS, AANAW, INP, dan NSPSI. Mereka merupakan bagian dari Badan Koordinasi Kecamatan (BKK) dan tim pendanaan serta pengawas DAPM.

Baca juga:  Menkopolhukam Katakan Pemerintah Tak Tahu Keberadaan Mentan

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan dan ekspose kasus oleh tim penyidik.

“Keempat tersangka ini akan segera kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut serta persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Zainur.

Empat tersangka ini diduga memiliki peran penting dalam kasus yang melibatkan kerugian negara, dengan dugaan mereka melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Kejari Tabanan juga telah menetapkan pasal-pasal yang relevan dari UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum bagi keempat tersangka.

Baca juga:  Kembali, Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi LPD Belumbang

Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi DAPM Swadana Harta Lestari menjadi lima orang. Ni Wayan Sri Candra Yasa telah lebih dulu ditangkap dan kini proses penyidikannya masih berlangsung. Keempat tersangka baru ini juga muncul berdasarkan fakta persidangan dari pelaku lain yang telah divonis bersalah.

“Keempat tersangka ini terungkap dalam persidangan terdahulu. Kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan terbukti mereka memiliki keterkaitan satu sama lain dalam kasus ini,” jelas Zainur. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Gelapkan Rp 106 Juta, Pria 36 Tahun Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *