Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIOST.com – Hasil Visum et repertum (VeR) korban dugaan pelecehan seksual IASU (14) di Desa Banjar, Kecamatan Banjar diserahkan oleh menejemen RSUD kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Keluarnya hasil visum ini melengkapi alat bukti yang sudah dikantongi sebelumnya yaitu pengakuan pihak terlapor IBKS (65).

Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Rabu (4/4) mengatakan dua alat bukti ini dianggap belum cukup, sehingga polisi belum menetapkan calon tersangka dalam kasus ini. Alat bukti tambahan itu tidak lain adalah hasil pemeriksaan korban.

Baca juga:  Hingga November, Korban Tewas Lakalantas di Karangasem Capai Puluhan Orang

Saat ini, penyidik belum bisa mengumpulkan keterangan, karena korban sendiri kondisi kesehatannya belum pulih seratus persen. Bahkan, informasi dari manajemen RSUD, korban masih memerlukan waktu untuk perawatan lanjutan. “Kami belum bisa menyimpulkan tersangka walau sudah ada visum dan pengakuan terlapor. Sekarang kita menunggu keterangan tambahan dari korban. Kalau kondisinya sudah membaik dan bisa dimintai keterangan nanti pasti akan kami simpulkan siapa tersangka,” katanya.

Baca juga:  Kodim Badung Penghijauan di Subak Sarwapala

Humas RSUD Buleleng Ketut Budiantara mengatakan, setelah dirawat beberapa hari setelah visum, korban telah diperbolehkan pulang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban keluar dari rumah sakit pada Selasa (3/4).

Keputusan pemulangan ini karena, secara umum kondisi fisik korban secara umum sudah pulih. “Kondisi secara umum sudah membaik, korban juga sudah bisa diajak komunikasi dengan keluarganya dan kembali bisa mengkonsumsi makanan,” katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban Kadek Doni Riana menyatakan tetap memberikan bantuan hukum kepada korban, sampai kasus ini disidangkan di pengadilan. Dia berharap, polisi menangani kasus ini dengan baik dan segara menetapkan pihak yang bertangung jawab dalam kasus ini. “Kami mendorong polisi menetapkan tersangka, karena dua alat bukti sudah dikantongi oleh polisi,” jelasnya.

Baca juga:  Arsip Sejarah di Museum Soenda Ketjil Dapat Diakses Secara Digital

Seperti diberitakan sebelumnya, korban menjalani Visum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Buleleng pada 28 Maret 2018. Korban menjalani visum atas permintaan polisi yang sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *