Dr. Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.H. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Serangan fajar menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah makin terang-terangan dilakukan.

Kegiatan itu disebut Akademisi Hukum Universitas Mahasaraswati Dr. I Ketut Sukawati Lanang Perbawa akan mencederai demokrasi dan legitimasi pemerintahan nantinya.

Ia mengatakan, kegiatan itu merupakan penyakit dalam pemilu. Serangan fajar telah lama dilakukan bahkan dari 2004 hingga saat ini. “Cuma bedanya dari tahun ke tahun bukan tambah besar, tapi tambah terbuka, kalau kemarin tertutup, sekarang tambah terbuka. Itu mencederai demokrasi. Jika itu bisa dibuktikan, maka bisa digugat,” ujarnya, Senin (30/9).

Baca juga:  Terima Kasih KPU dan TNI/Polri

Secara kualitas Pemilu, kegiatan serangan fajar, bansos terselubung, mencobloskan, kesepakatan banjar, kesepakatan dadia untuk memilih paslon tertentu dapat mencederai demokrasi.

Dengan kondisi itu pun ia berkelakar jika masyarakat senang menerima dan pemberi juga senang, maka legalkan saja monye politik, serangan fajar. Karena pengalamannya di KPU, membatasi aksi tersebut cukup berat.

“Harapannya jangan sampai memburuk. Serangan fajar yang dilakukan seminggu atau sebulan sebelum pemilihan kan bentuknya macam-macam mulai dari uang, program, dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Kelelahan, Anggota KPPS Karangasem Meninggal

Menurutnya, untuk memitigasi kecurangan tersebut  seharusnya ada pembatasan program atau bansos enam bulan sebelum pemilihan. “Ditunda dulu karena rentan dipakai kepentingan politik baik program nasional maupun pemda. Karena demokrasi jika proses di awal dilakukan dengan baik, tahapan berjalan baik , hasilnya juga akan baik. Kalau dari awal sudah dicederai dengan proses yang tidak baik maka hasilnya juga tidak baik,” tukasnya.

Ia mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan semacam serangan fajar atau bansos terselubung apalagi dilakukan secara terbuka. Terpenting menurutnya untuk mencegah kecurangan adalah komitmen bersama baik dari masyarakat, penyelenggara pemilu, partai politik, dan peserta pemilu. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Libur Fakultatif, Disdukcapil Layani Ratusan Pemohonan
BAGIKAN