MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengungkapan selama September 2024, Satresnarkoba Polres Badung mengungkap tujuh kasus dan menangkap 10 tersangka berprofesi sebagai buruh proyek hingga ojek online (ojol). Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS), ekstasi dan ganja.
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma, Selasa (1/10) dari 10 tersangka tersebut, satu perempuan. Barang bukti yang diamankan SS 138,58 gram, ekstasi 25 butir dan ganja kering seberat 320,2 gram.
“Ada dua pelaku residivis yaitu Kadek Ari Wisnu dan Hendro Prasetyo. Keduanya pernah ditangkap Polresta Denpasar pada tahun 2018,” tegas AKBP Teguh.
Sedangkan tangkapan paling menonjol yaitu tersangka Dimas Setyawanto Binti Asmunidiyanto (20) beralamat di Jalan Pidada III, Desa Ubung, Denpasar Utara. Saat itu pelaku transaksi bersama temannya, Muhamad Rafiq Febroyono (25). Kedua pelaku dibekuk di Jalan Bukit Lestari II, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan.
Dari kasus ini diamankan barang bukti satu paket plastik ganja seberat 320,2 gram, empat paket plastik berisi 20 butir ekstasi dan satu paket SS seberat 0,33 gram.
“Pelaku berprofesi sebagai buruh proyek dan mengaku hanya disuruh menempel narkoba dengan upah Rp 50 ribu. Selain itu pelaku mengaku sudah dua kali menempel dan motif ekonomi,” ujar AKBP Teguh.
Selain itu polisi juga menangkap Kadek Ari Wisnu Parayatna (36) di rumahnya, Jalan Cekomaria Gang Padma, Denpasar Utara. Pelaku mengaku kerja sebagai ojol ini diamankan barang bukti empat paket plastik klip SS seberat 124,46 gram dan satu plastik klip ekstasi berisi 5 butir.
Pelaku lainnya yang dibekuk yakni Mohamad Rafli Alfikri (18), Bintang Wirasatriani (21), Sandi Aji Dananjaya (39), Kadek Dicky Sudarsana (27), Komang Sariana (29), Ni Made Oka Kartini (40). Dari para pelaku tersebut disita barang bukti rata rata satu paket hingga 11 paket narkoba.
“Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandas kapolres asal Jawa Timur ini. (Kerta Negara/balipost)