Suasana sidang kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman, Denpasar yang menewaskan 18 orang. Dalam kasus ini, Sukojin sebagai pemilik usaha menjadi terdakwa. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harisdiato Saragih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kebakaran gudang elpiji yang menewaskan 18 orang di Jalan Cargo Taman I No. 89, Denpasar, Selasa (1/10) menghadirkan tiga orang saksi di PN Denpasar.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, terdakwa Sukojin yang merupakan pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa menyampaikan permintaan maaf pada salah satu anak korban tewas, Susanti. Susanti merupakan salah satu saksi dari 3 saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Heriyanti.

Baca juga:  Bacakan Pledoi, Ini Permintaan Terdakwa Kasus Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang

Saksi lainnya adalah Jamil, tetangga dekat di TKP dan Fahmi yang merupakan warga sekitar lokasi kebakaran.

Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di Jalan Cargo Taman Satu, Denpasar Utara, 9 Juni 2024. Gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa dilalap si jago merah dan beberapa kali dentuman keras terdengar hingga wilayah Dalung, Kuta Utara.

Informasi diperoleh di lapangan, kebakaran itu terjadi pukul 06.30 WITA. Terbakarnya gudang berisi puluhan tabung gas tersebut menimbulkan api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat.

Baca juga:  Kebakaran di Gudang Elpiji Merembet ke Sebelahnya

Seluruh korban yang berjumlah 18 orang tewas akibat peristiwa ini. Dalam peristiwa ini, pemiliknya, Sukojin (46) dijadikan tersangka dan ditahan pada Sabtu (15/6). Polisi mengenakan pasal berlapis pada Sukojin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN