DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di Bali, baik paslon Gubernur-Wakil Gubernur Bali, Bupati-Wakil Bupati maupun Wali kota-Wakil Wali kota sudah berlangsung selama sepekan. Selama sepekan kampanye, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran atau nihil, namun akan fokus mengawasi dana kampanye dan baliho .
Hal itu terungkap dalam Dialog Merah Putih Bali Era Baru, di Warung Coffee 63 A Denpasar, Rabu (2/10). Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye seluruh paslon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung hingga 23 November 2024. Sedangkan, pencoblosan akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
Selama sepekan berlangsung, anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menegaskan bahwa belum ada pelanggaran aturan dan ketentuan yang dilanggar paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. “Kedua pasangan calon sampai saat ini (belum ada melanggar aturan dan ketentuan kampanye, red), dan mudah-mudahan sampai akhir masa kampanye juga menaati jadwal dan ketentuan yang sudah ada,” ujar Ariyani.
Meskipun demikian, Bawaslu Bali akan terus mengingatkan kedua paslon agar tetap menaati aturan yang ada. Apalagi, kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024. Tujuannya agar tidak ada pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye di Bali yang dapat merugikan paslon bersangkutan.
Apalagi, pelaksanaan kampanye paslon dilaksanakan atas izin kepolisian yang sebelumnya disampaikan Tim Pemenangan paslon kepada pihak kepolisian setempat, baik Polda Bali maupun Polres dan Polresta. “Saat ini masih berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Ariyani mengungkapkan ada metode pengawasan kampanye yang dilakukan. Pertama, memastikan jadwal pelaksanaan kampanye. Kedua, memastikan sebelum pelaksanaan kampanye ada izin dari kepolisian yang sudah disampaikan oleh masing-masing tim pemenangan paslon. Setelah itu, melakukan pengawasan lengkap ke lokasi kampanye yang berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota tempat kampanye.
Sedangkan, hal-hal yang dipastikan pada saat pelaksanaan kampanye, yaitu memastikan peserta kampanye tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, kepala desa, anak-anak, dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan kampanye masing-masing paslon kepala daerah di Bali. Pihaknya menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan olah paslon.
Terkait dana kampanye, pihaknya berharap tim pemenangan paslon agar melaporkan ke KPU Bali. Sebab, dana kampanye ini juga menjadi fokus perhatian dan pengawasan KPU Bali.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, S.T. mengatakan hal yang sama bahwa belum ada pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar. Terkait green election yang rencananya diterapkan di Kota Denpasar, dikatakan bahwa belum bisa diterapkan sepenuhnya. Namun, KPU Bali telah membatasi pemasangan baliho. Dimana, setiap kecamatan hanya boleh memasang 1 baliho yang dicetak KPU, dan masing-masing paslon boleh mencetak 200 persen dari yang dicetak KPU.
Baliho yang dicetak oleh tim pemenangan paslon akan dicap KPU. Jika ada baliho yang dipasang tanpa cap KPU, maka akan diturunkan. Sehingga, terhadap baliho resmi ini akan terus diawasi Bawaslu Kota Denpasar. Begitu juga dengan titik-titik yang telah ditetapkan KPU sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Akademisi Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. l Wayan Rideng, S.H., M.H., mengatakan kampanye merupakan salah satu tahapan dalam pilkada. Pelaksanaan kampanye oleh paslon bersama timnya ini sangat menentukan partisipasi pemilih untuk datang ke TPS untuk menentukan pilihannya. Sebab, dalam berkampanye masing-masing paslon pasti menyosialisasikan visi, misi, dan program terbaiknya. Sehingga, mampu menggugah kesadaran masyarakat sebagai pemilih untuk menentukan pilihannya ke TPS.
Oleh karena itu, Rideng menyoroti penting keterbukaan informasi publik setiap kegiatan yang dilakukan oleh paslon kepala daerah kepada masyarakat. Termasuk juga dana kampanye yang digunakan, agar masyarakat mengetahui dari mana dana kampanye yang didapatkan paslon.
Begitu juga dengan penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada paslon yang akan dipilihnya menjadi lebih transparan. (Ketut Winata/balipost)