Pertemuan KPU dengan pihak terkait di Klungkung untuk membahas APK. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desain alat peraga kampanye (APK) yang beredar di Klungkung membuat situasi politik memanas. Gambar Prabowo Subianto pada APK dua paslon berbeda menimbulkan protes dari kubu paslon 03, I Ketut Juliarta-I Made Wijaya ke 01, I Made Kasta-I Ketut Gunaksa.

Hal ini sudah ditanggapi dengan lugas oleh paslon 01. Pihak paslon 01 bahkan menolak menurunkan baliho yang dipersoalkan, karena dianggap tidak melanggar ketentuan aturan apapun terkait penyelenggaraan pilkada.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Raih Penghargaan Peran Aktif Pemberdayaan Disabilitas

Persoalan ini sempat menjadi bahasan Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, Kamis (3/10), saat melakukan koordinasi dengan KPU dan pihak terkait.

Ia menyampaikan kepada KPU agar membuat ketentuan APK paslon Pilkada. Tujuannya agar Bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan yang tepat pada APK.

Sebab, kondisi di lapangan, pemasangan APK masih nampak tidak diatur dengan baik. Meski sudah ditentukan titik zona pemasangan APK, ada saja pemasangannya tak sesuai dengan zona.

Baca juga:  Bacaleg PDIP Dapil Bali di DPR RI Banyak Diisi Wajah Baru

Kaban Kesbangpol Klungkung Dewa Ketut Swetanegara, menambahkan bahwa pemasangan APK dan APS di tiap desa masih rancu dan tidak ada ketegasan dari penyelenggara. Sehingga memicu terjadinya membludaknya alat peraga yang dipajang di pinggir jalan.

Sebagai lembaga di bawah pemerintahan daerah, pihaknya ikut mensukseskan pemilukada dengan tetap bersinergi dengan stakeholder terkait agar setiap pentahapan dapat berjalan dengan lancar.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan terkait penanganan APS (Alat Peraga Sosialisasi), KPU pasti akan melakukan tindakan. Namun semua itu ada prosesnya.

Baca juga:  Diperkirakan, Ada 6 Ribu Warga Tabanan Berusia 17 Saat Pilkada Serentak

Ia mengatakan pihaknya menargetkan partisipasi pemilih mencapai angka 75 persen. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN