Dua terdakwa kasus pabrik narkoba diadili di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni mewakili JPU dari Kejaksaan Agung, Kamis (3/10) membacakan dakwaan kasus pabrik narkoba yang berlokasi di Tibubeneng, Badung. Duduk sebagai terdakwa adalah Ivan Volovod dan Mykyta Volovod (kembar asal Ukraina).

Mereka ditangkap petugas dari Mabes PolriPolri di Sunny Villa Jl. Penelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung. Berawal pada Agustus 2021, Roman Nazarenko (DPO) mengundang terdakwa Ivan Volovod dan Mykyta Volovod ke Bali untuk diajak bisnis narkoba.

Baca juga:  Modus Tukar Uang, WNA Diduga Hipnotis Kasir Toko dan Bawa Lari Jutaan Rupiah

Terdakwa akan mendapatkan sebesar 10.000 dolar AS untuk setiap 1 kilogram mepehedrone dan 3.000 dolar AS intuk setiap 1 kilogram ganja, lalu terdakwa Ivan Volovod dan Mykyta Volovod menyetujui.

Awalnya menanam ganja secara hidroponik. Lalu mereka sewa tanah di Sunny Villa digunakan untuk melakukan kegiatan memproduksi narkotika jenis mephedrone dan penanaman ganja. Setelah itu mereka memasang instalasi untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone dan menanam ganja kemudian setelah instalasi selesai menerima uang sebesar 30.000 dolar AS sebagai upah telah memasang instalasi untuk produksi narkotika dan alat-alat menanan ganja.

Baca juga:  Perampok Minimarket Asal Amerika Dituntut 2,5 Tahun

Mereka juga memproduksi narkotika jenis mephedrone.
Ketika berhasil, Roman (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengirim narkotika jenis mephedrone dan ganja melalui kurir gojek dengan cara di tempel disuatu tempat.

Diuraikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tangkapan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mesin cetak ekstasi yang dikirim ke alamat tempat tinggal para terdakwa. Kemudian dari informasi tersebut tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemantauan dan penggerebekan.

Baca juga:  Dari Pegawai PDAM Terseret Arus Tukad Ayung hingga Hukuman Eka Wiryastuti Naik

Hasil penyidikan diketahui bahwa MV bersama saudara kembarnya IV yang memproduksi narkotika jenis mepedrone dan menanam ganja secara hidroponik tersebut. Sebagai barang bukti dalam kasus ini, juga dilimpahkan ponsel berbagai merek, flasdisk, mobil Toyota Raize DK 1779 ACB, dua passport kewarganegaraan Ukraina, mackbook pro warna baru-baru, laptop, dan barang bukti lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *