Dua orang warga Tabanan melaporkan dugaan intimidasi ke Bawaslu Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dugaan intimidasi dalam masa kampanye Pilkada 2024 terjadi di Tabanan. Ada dua korban melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Minggu (6/10).

Kedua korban, yang terdiri dari seorang pemangku dan warga biasa, merasa terancam dan mendapatkan tekanan yang diduga terkait dengan aktivitas politik yang berlangsung.

Korban pertama, Ketut Widiana, seorang pemangku di Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, dan korban kedua, I Nengah Heri Putra, warga Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, datang dengan didampingi tim pengacara dari Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).

Baca juga:  Ini, Pemegang Posisi Pertama Sumbang Kasus COVID-19 Harian di Bali

Kuasa hukum keduanya, melihat ada indikasi pelanggaran kampanye yang berujung pada intimidasi.

“Kami tidak akan gentar dan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas I Wayan Mustika Eko Yuda, salah satu anggota LAGAS, yang turut mendampingi para korban dalam pelaporan ini.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, memastikan laporan telah diterima dengan baik dan menjelaskan proses tindak lanjutnya. Setelah laporan disusun dalam form A1 yang merinci kronologi kejadian dan identitas terlapor, pelapor akan mendapatkan form A3 sebagai bukti penerimaan laporan.

Baca juga:  Pariwisata Bali Terlalu Kapitalistik

“Laporan ini akan dikaji dalam waktu dua kali 24 jam untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, baik pidana maupun non-pidana,” jelas Narta. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN