WN Belanda dideportasi setelah menggelandang di Bandara Ngurah Rai, Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mengaku kehabisan uang hingga menggelandang di Bandara Ngurah Rai, WN Belanda berinisial RB (34) dideportasi oleh petugas Rudenim Denpasar. Selain menggelandang, RB juga overstay hingga dia disebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan selama di Bali, RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur. Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya.

Baca juga:  Tandai Jalur Rawan Laka, Polisi Pasang Bendera Tengkorak

Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.

RB juga menjelaskan karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas. Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay.

WN Belanda itu mengaku tinggal di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar. Akhirnya, ptugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan menemukan RB overstay sebanyak 79 hari.

Baca juga:  Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Denpasar Sasar Camat dan Lurah

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar, RB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schipol International Airport. RB akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sempat Terlibat Kasus Pidana, WN AS Dideportasi
BAGIKAN