Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) di Jakarta Pusat, dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan tidak dapat disehatkan.

“Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (7/10).

Ismail menuturkan OJK sebelumnya menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Baca juga:  Lanjutkan Program #LestariforKids, BPR Lestari Bali Distribusikan 8 Ton Beras ke Panti Asuhan di Bali

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan.

Pencabutan izin usaha PT RSF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Baca juga:  Salah Satu BPR Diadukan Berpraktik Menjebak Nasabah, OJK akan Tindak Lanjuti

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

PT RSF diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.

Baca juga:  BPR yang Bermasalah Bukan BAS Batubulan

Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *